Liputan6.com, Poso - Polres Poso, Sulawesi Tengah, telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengibaran bendera hitam di Kantor DPRD Poso pada Jumat 27 Oktober 2018. Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiarto mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan saksi tersebut dari penyidik.
"Apakah ada unsur pidananya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan saksi oleh penyidik," ujar Bogiek di Poso, Minggu 28 Oktober 2018.
Bogiek mengatakan, pengibaran bendera hitam terjadi di dua tempat yakni DPRD dan Lapangan Sintuwu Maroso.
Advertisement
Dia menegaskan, pengibaran bendera hitam itu tidak didahului dengan penurunan Merah Putih. Pada saat itu, tiang bendera sedang kosong, tidak ada berkibar bendera Merah Putih. Hal ini dikuatkan kebenarannya dengan hasil olah TKP yang saat itu langsung digelar.
"Tidak ada aksi atau gerakan menurunkan bendera merah putih dan menggantikan bendera hitam, dan saat itu juga, tidak hitung jam mereka langsung menurunkan bendera hitam itu," ujar Bogiek seperti dilansir Antara.
Wakil Ketua I DPRD Poso Suharto Kandar yang dihubungi terpisah membenarkan tidak ada aksi penurunan bendera Merah Putih. Namun, hanya pengibaran bendera hitam di halaman DPRD Poso dan Lapangan Sintuwu Maroso.
Dia katakan, satu hari sebelum aksi itu, Satpol PP telah menurunkan bendera merah putih karena telah usang dan direncanakan diganti dengan yang baru.
"Nah, Satpol PP ini lupa memberitahukan kepada kami, akan diganti bendera Merah Putih hingga sampai pada hari aksi pengibaran bendera hitam itu dilakukan," ujar Suharto.
Menurut dia, saat itu, dia tengah menerima sekitar 50 orang perwakilan demo itu di DPRD. Namun tidak mengetahui adanya pengibaran bendera hitam dan baru diketahui setelah viral di medsos baik foto maupun video.
Setelah viral di medsos, Suharto langsung mengonfirmasi kepada Sekwan dan Satpol PP yang bertugas saat itu.
Menurut dia, aksi pengibaran bendera hitam itu dilakukan sekitar 500 orang yang datang untuk menyampaikan orasi dengan baik, dan ketika dalam ruangan pun, mereka menyalurkan aspirasi yang baik. Tuntutan mereka salah satunya agar Banser dibubarkan dan meminta DPRD untuk menyampaikan hal itu kepada Kapolri.
"Setelah mereka bubar, saya hanya dengar ada bunyian, dan meninggalkan DPRD, eh setelah saya pulang saya melihat di medsos ada pengibaran bendera itu, tapi hanya di lapangan itu," tutur Suharto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penghinaan terhadap Negara
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto memerintahkan jajarannya mengusut kasus pengibaran bendera berwarna hitam di halaman Kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah yang viral. Diduga, mereka menurunkan bendera merah putih dan mengganti dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dan pedang.
"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No 24 Tahun 2009 Pasal 24 jo Pasal 65 jo Pasal 66," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018 malam.
Tindakan itu, kata Arief, sebagai bentuk penghinaan terhadap negara. Mereka dinilai tidak menghormati jasa-jasa pahlawan yang berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah.
"Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini, apalagi sudah viral di medsos. Akan bisa diikuti oleh orang lain ditempat lain. Ini menyangkut kewibawaan negara," ucapnya.
Jenderal bintang tiga itu pun memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan dengan dasar laporan model A.
"Agar dibuatkan LP model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," kata Arief menandaskan.
Advertisement