Tawuran Pelajar di Jaksel, 8 Orang Jadi Tersangka

Tawuran pelajar melibatkan tiga sekolah terjadi di kolong Deplu Raya Bintaro, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Nov 2018, 07:16 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 07:16 WIB
Tawuran Pelajar di Tangerang, 1 Kritis Dibacok dan Disiram Air Keras
Seorang pelajar bernama Teddy Hermawan menjadi korban dalam aksi tawuran antarpelajar di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Kamis, 16 A...

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran pelajar di Kolong Tol Deplu Raya Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berbuntut pada ditetapkannya delapan pelajar sebagai tersangka.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, awalnya mereka menangkap 36 pelajar. Dari hasil pemeriksaan, hanya delapan pelajar yang memenuhi unsur pidana.

"Lima pelajar kami kenakan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1951. Sisanya cuma kami kenakan Undang-Undang Darurat 1951 saja karena ketahuan memiliki senjata tajam," kata Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/11/2018).

Maulana membeberkan identitas para tersangka tawuran. Adapun yang dijerat Pasal 170 KUHP yakni FR (16), RAS (16), RD (17), BWTRS, (15), dan MFNC, (17). Sedangkan yang dikenakan Undang-Undang Darurat adalah MF (19), BRM (16), dan RI (16).

"Kami telah ketahui peran masing-masing tersangka," ujar dia.

 

Melibatkan 3 Sekolah

Sebelumnya, tawuran pelajar yang melibatkan tiga sekolah terjadi di kolong Deplu Raya Bintaro, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat peristiwa itu satu pelajar bernama Muhammad Kindy (17) tewas saat dalam perawatan di Rumah Sakit Dr Suyoto, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya