Liputan6.com, Jakarta - Tawuran pelajar di Kolong Tol Deplu Raya Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berbuntut pada ditetapkannya delapan pelajar sebagai tersangka.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, awalnya mereka menangkap 36 pelajar. Dari hasil pemeriksaan, hanya delapan pelajar yang memenuhi unsur pidana.
Baca Juga
"Lima pelajar kami kenakan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1951. Sisanya cuma kami kenakan Undang-Undang Darurat 1951 saja karena ketahuan memiliki senjata tajam," kata Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/11/2018).
Advertisement
Maulana membeberkan identitas para tersangka tawuran. Adapun yang dijerat Pasal 170 KUHP yakni FR (16), RAS (16), RD (17), BWTRS, (15), dan MFNC, (17). Sedangkan yang dikenakan Undang-Undang Darurat adalah MF (19), BRM (16), dan RI (16).
"Kami telah ketahui peran masing-masing tersangka," ujar dia.
Â
Melibatkan 3 Sekolah
Sebelumnya, tawuran pelajar yang melibatkan tiga sekolah terjadi di kolong Deplu Raya Bintaro, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat peristiwa itu satu pelajar bernama Muhammad Kindy (17) tewas saat dalam perawatan di Rumah Sakit Dr Suyoto, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:Â
Advertisement