Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Lisda Cancer berharap, 666 bagian tubuh korban pesawat Lion Air yang ditemukan di Perairan Karawang telah mencakup keseluruhan dari 189 penumpang. Namun jika nantinya ada yang tidak terevakuasi, pemenuhan hak korban dapat dilakukan lewat proses pengadilan.
"Karena kalau kami tidak ada body part ke kami dan tidak teridentifikasi, maka surat kematiannya tidak bisa kami keluarkan," tutur Lisda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018).
Proses pengadilan tersebut nantinya akan menerbitkan pernyataan dari status korban Lion Air. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk klaim asuransi atau pun dana bantuan lainnya.
Advertisement
"Maka haknya melalui penetapan pengadilan," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Lisda, pihaknya belum menentukan batas waktu pemeriksaan seluruh DNA korban pesawat Lion Air jatuh. Tim DVI akan berupaya maksimal mengidentifikasi seluruh bagian tubuh yang diterima.
"Kalau nanti pada akhirnya body part sudah semua teridentifikasi tapi ada penumpang yang belum ditemukan, artinya body part-nya belum terevakuasi," Lisda menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban yang Teridentifikasi
Wakil Kepala Operasi Tim DVI Polri Kombes Triawan Marsudi di RS Bhayangkara Polri, mengatakan, korban yang telah berhasil teridentifikasi ada sebanyak 79 penumpang.
"Terdiri dari 59 laki-laki dan 20 perempuan," jelas dia.
Advertisement