KPK Periksa Ketua DPRD Kalteng

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Nov 2018, 11:04 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 11:04 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengawasan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas.

"Saksi Reinhard Atu Narang akan dimintai keterangan untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana-CEO PT Binasawit Abadi Pratama Kalteng Utara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

Belum diketahui apa yang akan digali dari politikus PDI Perjuangan itu. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.

 

Suap Rp 240 Juta

Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya