Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp 240 juta sebagai barang bukti dugaan penerimaan suap oleh 8 anggota DPRD Kalimantan Tengah. Kedelapan anggota tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan bersama enam orang lainnya.
"Barang buktinya Rp 240 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10/2018).
Baca Juga
Penerimaan suap oleh 8 anggota legislatif Kalimantan Tengah itu diduga berkaitan polemik pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh. Dugaan itu disampaikan Juru Bcara KPK, Febri Diansyah.
Advertisement
"Kami menduga ada kaitan suap tersebut dengan peristiwa pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh," kata Febri.
Diketahui, Danau Sembuluh mengalami kerusakan berat akibat tercemar limbah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar danau.
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti persoalan ini. Mereka mendatangi lokasi dan kemudian meminta Pemprov Kalteng mencabut izin perusahaan sawit yang terbukti mencemari Danau Sembuluh.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masalah Limbah di Danau Sembuluh
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri tak membantah suap ini diberikan kepada DPRD Kalteng agar tidak menindaklanjuti persoalan limbah di Danau Sembuluh.
"Suap untuk fungsi pengawasan DPRD terkait tindak lanjut setelah DPRD Kalteng meninjau lokasi," katanya.
Meski demikian, Febri masih enggan membeberkan identitas anggota DPRD maupun pihak swasta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Jumat kemarin. Dikatakan, 14 orang yang diamankan saat ini masih diperiksa intensif di Gedung KPK Jakarta.
"Delapan anggota DPRD dan enam swasta sudah smpai di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.
Advertisement