Suap DPRD Kalteng, KPK Minta Kementerian Evaluasi Izin Perkebunan

Permintaan Laode disampaikan setelah KPK menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT BAP.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2018, 05:05 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2018, 05:05 WIB
OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau sejumlah kementerian yang terkait perizinan usaha perkebunan melakukan evaluasi. Khususnya terhadap izin perkebunan di seluruh wilayah Danau Sembeluh, Kalimantan Tengah.

"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Seperti dilansir Antara, permintaan Laode disampaikan setelah KPK menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah oleh PT BAP. Kasus itu dilatarbelakangi perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar Danau Sembeluh, Kalteng.

Menurut informasi yang didapat KPK, PT BAP telah lama beroperasi di wilayah Danau Sembeluh. Namun, perizinannya masih belum jelas.

Laode mengatakan, KPK kini fokus pada pencegahan dan penindakan terkait dengan perkebunan, hutan, dan tambang. Komisi Antirasuah menginginkan perusahaan perkebunan dan tambang di wilayah Danau Sembuluh dievaluasi.

"Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus. Akan tetapi, perlu juga diingat kalau dahulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati, nanti setelah perundang-undangan baru berlaku dari pihak gubernur," kata Laode.

 

 

Izin PT BAP

Menurut Laode, dari mana PT BAP mendapatkan izin untuk beroperasi perlu menjadi perhatian.

"Saat sama juga Kementerian LHK, Pertanian, dan Agraria harus bisa evaluasi keberadaan kebun tersebut. Diketahui HGU masih bermasalah," kata Laode kembali mengingatkan.

"KPK berharap kasus ini juga menjadi catatan bagi para kepala daerah ke depan untuk memastikan terkait dengan perizinan-perizinan bagi pelaku usaha," pungkas Laode.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya