Jelang Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara, 9 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Politik Uang

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), beredar sebuah video terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengamankan 9 orang yang diduga terlibat politik uang

oleh Marifka Wahyu Hidayat Diperbarui 19 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 19:00 WIB
Politik Uang
Tangkapan layar video penggerebekan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diduga berkaitan dengan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.... Selengkapnya

Liputan6.com, Palangka Raya - Jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), beredar sebuah video terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengamankan 9 orang yang diduga terlibat politik uang.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengatakan kejadian tersebut bermula dari laporan yang diberikan oleh tim salah satu pasangan calon (paslon).

"Kronologi kejadian berawal dari laporan salah satu tim paslon. Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama tim Paslon dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat terjadinya praktik politik uang," ujar Nurhalina, Jumat, (14/3/2025).

Ia juga mengungkapkan, kasus tersebut ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Barito Utara karena mengandung dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu.

Jika terbukti bersalah, para terduga politik uang dapat dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

Murhalina memastikan, Sentra Gakkumdu dalam menangani dugaan pelanggaran ini telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga akan mendampingi Bawaslu Barito Utara dalam upaya pencegahan politik uang.

"Kalau dari Bawaslu Kalteng sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi, bahwa kami diperintahkan untuk melakukan supervisi, monitoring dan koordinasi dengan Bawaslu Barito Utara terkait dengan persiapan dan pelaksanaan PSU," terang Nurhalina.

Sekedar informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 2 TPS Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kedua TPS tersebut berada di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan kedua di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU harus dilakukan, karena ditemukan beberapa kecurangan, seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali, pemilih yang tidak berhak menggunakan suara, dan KPU Kabupaten tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu untuk PSU sebelumnya.

Rencananya, PSU Barito Utara akan digelar pada 22 Maret 2025 yang ikuti oleh 2 paslon yaitu nomor urut 1 H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.

Pada Pilkada di awal, hasil perhitungan suara keduanya menunjukkan selisih sangat tipis yakni 8 suara. Paslon nomor urut 1 memperoleh 42.310 suara dan paslon nomor urut 2 memperoleh 42.302.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya