KPK Periksa Komisaris Utama Bank Mandiri Terkait Kasus Century

Dia mengatakan, pemeriksaannya dalam kasus penyelidikan Bank Century tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2018, 15:23 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 15:23 WIB
KPK memeriksa Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono
KPK memeriksa Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Nama Hartadi disebut dalam putusan Budi Mulya sebagai pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Century.

"Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu saja," ujar Hartadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Mantan Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) itu menyebut, pemeriksaannya dalam kasus penyelidikan Bank Century tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam.

‎"Sudah tidak ada pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama saja. Iya sama, sama," kata dia.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Periksa 21 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah memeriksa 21 saksi dalam penyelidikan tersebut.

"Sampai hari ini sekitar 21 orang dan dalam beberapa hari ke depan direncanakan akan ada permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Selasa kemarin, lembaga antirasuah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Febri mengatakan, pemeriksaan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi Bank Century.

"21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur, dari unsur Bank Indonesia, dari unsur kementerian ataupun pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan pengembangan perkara dari putusan pengadilan," kata Febri.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya