KPK Periksa Boediono Terkait Kasus Bank Century

Boediono tak bersedia menjelaskan terkait dengan kasus apa pemanggilan dirinya ke KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2018, 09:56 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 09:56 WIB
Mantan Wapres Boediono di Sidang Korupsi SKL BLBI
Mantan Wapres, Boediono bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Boediono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku, kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," ujar Boediono, di Gedung KPK, Kamis (15/11/2018).

Namun, Boediono tak bersedia menjelaskan terkait dengan kasus apa pemanggilan dirinya. "Tanya KPK," kata dia.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Boediono terkait permintaan keterangan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Periksa Miranda Goeltom

Sebelumnya, KPK meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Miranda mengaku dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

Miranda diperiksa kurang lebih 2 jam oleh tim lembaga antirasuah.

"Masih penyelidikan mengenai Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama, diklarifikasi," ujar dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2018.

Miranda tak mengakui dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan saat diterangkan bahwa namanya disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Century, Miranda membantahnya.

"Tidak ada," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya