Penyelidikan Kasus Century, Boediono: KPK yang Akan Beri Pernyataan

Boediono menjalani pemeriksaan di KPK dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century pada hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 14:13 WIB
Mantan Wapres Boediono menjalani pemeriksaan di KPK
Mantan Wapres Boediono menjalani pemeriksaan di KPK (Merdeka.com/ Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Boediono menolak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu yakin, KPK yang akan membeberkannya.

"Saya tidak akan sampaikan statemen, karena saya percaya bahwa nanti KPK yang akan memberikan. Makasih," ujar Boediono usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Boediono hari ini, menjalani pemeriksaan di KPK dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Boediono untuk mendalami fakta persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Nama Boediono disebut turut bersama-sama melakukan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.

"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Febri.

Namun Febri enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan Boediono. "Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putusan Budi Mulya

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya