Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zumi Zola membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Gubernur nonaktif Jambi tersebut meminta kepada majelis hakim agar hartanya yang tersimpan dalam brankas yang disita KPK dikembalikan.
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman," kata Zumi Zola di ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga
Zumi Zola beralasan, istrinya merupakan ibu rumah tangga dan masih mempunyai anak-anak yang berusia balita.
Advertisement
"Dan dengan kondisi saya yang harus mendapat perawatan rutin karena penyakit diabetes yang saya derita selama ini," lanjut dia sambil menangis.
Zumi Zola mengatakan, dia tak banyak menyimpan harta selama menjabat sebagai kepala daerah baik sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur maupun Gubernur Jambi. Penghasilan dia sebagai artis berupa apartemen dijual pada 2014 untuk mencukupi kebutuhannya sebagai bupati waktu itu.
Dia menjabat sebagai bupati selama empat tahun sejak 2011. Pada 2015 mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur. Baru dua tahun menjabat, Zumi Zola ditangkap KPK.
Dia juga mengaku hidupnya lebih berkecukupan saat menjadi artis. Karena itulah dia memiliki simpanan uang dan beberapa barang.
"Itupun sampai dengan saat ini saya hanya mempunyai kendaraan berupa mobil yang tidak terbilang mewah karena sudah tua, Fortuner tahun 2011," kata dia.
"Penghasilan saya selama ini sebagai artis telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya. Dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK," sambung Zumi Zola.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Keringanan Denda
Selain penghasilan sebagai artis, uang dalam brankas tersebut juga disebut berasal dari ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memberikan uang kepada Zumi Zola setelah mengundurkan diri menjadi bupati pada 2015.
Uang pemberian ayahnya itu bisa dibuktikan karena sudah terikat lama. Sedangkan untuk mata uang asing masih menggunakan seri dan tipe lama. Uang Poundsterling dalam brankas juga berasal dari uang sisa dia belajar di Inggris yang tidak ada hubungan dengan perkara yang menjeratnya.
Zumi Zola juga meminta agar diberikan keringanan pidana denda. Ia beralasan kondisi ekonominya sedang terpuruk.
Saat sidang akan ditutup, dia kembali meminta majelis hakim agar permintaannya terkait pengembalian brankas dipenuhi.
"Terhadap uang yang disita dan rekening bank yang tak ada kaitannya dengan perkara ini dapat dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber pembiayaan keluarga," pungkas Zumi Zola
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan pemberian suap, Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement