Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan Kemenpora RI tahun anggaran 2017 menyeret nama Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Mantan Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Raja Juli Antoni merasa prihatin atas kasus yang menimpa Dahnil dan beberapa pengurus Pemuda Muhammadiyah. Dia meminta semua pihak untuk tidak menghakimi Dahnil karena proses hukum masih berlangsung.
"Presumption of innocence (praduga tidak bersalah) harus dikedepankan. Apalagi Dahnil selama ini aktif mejadi aktivis antikorupsi. Mudah-mudahan Dahnil tidak tersandung kasus ini," ucap Raja Juli kepada Liputan6.com, Senin (26/11/2018).
Advertisement
Namun, dia menyayangkan usaha Dahnil membela diri dengan cara-cara yang tidak etis. Pertama, ucap Toni, Dahnil dinilai telah mem-framing kasus ini merupakan lanjutan kriminalisasi kepada aktivis Islam.
"Dahnil menganggap kasusnya ini adalah konsekuensi dari sikap kritisnya selama ini kepada Presiden Jokowi. Ini framming keji. Pemerintahan Pak Jokowi tidak pernah melakukan intervensi terhadap kasus hukum apa pun," ucap dia.
Toni mengungkapkan berapa banyak tokoh yang tetap diproses secara hukum meskipun tokoh-tokoh itu merupakan teman dekat dan bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi. "Apalagi Pak Jokowi selama ini sangat dekat dengan Muhammadiyah. Jangan sampai framming jahat kriminalisasi ini justru mengganggu hubungan baik Muhammadiyah dan Pak Jokowi," ujar dia.
Tetap Tegar
Pria yang juga duduk sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ini berharap Dahnil tetap tegar dan rasional menjalankan proses hukum ini.
"Bila ia suci dan tidak ada dosa dalam kasus korupsi, bila ia yakin menjalankan kepemimpin Pemuda Muhammadiyah dengan transparan dan akuntabel seperti yang sering dia dakwahkan, maka la takhaf wa la tahzan, jangan khawatir dan bersedih. Hadapi kasus ini dengan kepala tegak. Proses hukum akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah apabila memang bersih," ucap Toni.
Dahnil sebelumnya menilai ada keanehan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keanehan itu dilihatnya dari saksi yang diperiksa. Dia mengatakan, hanya dirinya dan ketua panitia acara kemah pemuda, Ahmad Fanani, yang diperiksa.
Namun, tak lama, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menyebut, Dahnil telah mengembalikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Uang itu diketahui terkait kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenpora RI tahun anggaran 2017.
"Dahnil mengembalikan Rp 2 Miliar ke Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Sudah mengembalikan hari ini,” kata Bhakti.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement