Jaksa KPK Sebut Wawan Bermalam dengan Artis

Jaksa KPK M. Takdir menyebut Wawan saat itu bermalam di Hotel di kawasan Bandung bersama perempuan lain yang bukanlah istrinya yakni Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

oleh Delvira HutabaratFachrur Rozie diperbarui 06 Des 2018, 16:41 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 16:41 WIB
Fuad Amin dan Wawan Diperiksa Terkait Kasus Lapas Sukamiskin
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan (kanan) dan Fuad Amin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terungkap menyalahgunakan izin keluar dari Lapas Sukamiskin. Wawan yang mendapat izin untuk berobat justru check-in di hotel bersama seorang perempuan.

Jaksa KPK M. Takdir menyebut Wawan saat itu bermalam di Hotel di kawasan Bandung bersama perempuan lain yang bukanlah istrinya yakni Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“Iya (bukan Airin), tapi diduga artis,” kata M. Takdir saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/12/2018).

Meski demikian, M. Takdir tidak membeberkan inisial teman perempuan Wawan itu.

"Tim JPU menguraikan isi dalam dakwaan sudah sesuai dengan alat-alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.Nantinya seluruh alat bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan," katanya

Diketahui, penyalahgunaan izin Wawan terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12/2018) kemarin.

Wahid disidang dalam kasus suap pemberian fasilitas terhadap narapidana Lapas Sukamiskin. Dalam dakwaan jaksa, Wawan meminta izin ke RS Rosela Karawang tetapi dalam kenyataannya tidak dilakukan Wawan.

Bongkar Perilaku Wawan

KPK akan membongkar perilaku Wawan di Lapas Sukamiskin. Wawan diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin ke luar Lapas untuk menginap di sebuah hotel bersama teman wanitanya.

"Tentu nanti akan dibuktikan satu per satu secara bertahap di Pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (6/12/2018).

Wawan melalui kuasa hukumnya Tubagus Sukatma sempat membantah hal tersebut. Wawan tak terima disebut menyuap Wahid Husein seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Wahid Husein.

Bantahan Wawan tersebut tak dihiraukan oleh lembaga antirasuah. Malah, menurut Febri, tidak hanya Wawan yang menyuap Wahid Husein demi mendapatkan fasilitas, melainkan ada beberapa narapidana korupsi lainnya yang ikut menyuap Wahid Husein.

"Seluruh informasi yang relevan dan penting sudah kami tuangkan di dakwaan tersebut. Prinsip dasarnya, ada sejumlah napi yang kami duga bisa mendapatkan fasilitas khusus di dalam ataupun keluar Lapas dengan berbagai alasan dan kebutuhan," kata Febri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya