Fokus, Jakarta - Setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, penceramah Bahar Bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Polisi tidak menahan Bahar dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (7/12/2018), meski sempat mangkir, Bahar Bin Smith, Kamis, 6 Desember kemarin akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri di Gedung KKP Medan Merdeka Timur.
Baca Juga
Kedatangan Bahar Bin Smith diwarnai aksi oleh sekelompok massa Front Pembela Islam (FPI).
Advertisement
Bahar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras. Bahar Bin Smith menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari. (Galuh Garmabrata)