Alasan Polisi Jadikan Bahar bin Smith Tersangka Tapi Tak Ditahan

Tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap presiden, Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Des 2018, 10:28 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 10:28 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, penceramah Bahar Bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Polisi tidak menahan Bahar dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (7/12/2018), meski sempat mangkir, Bahar Bin Smith, Kamis, 6 Desember kemarin akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim  Polri di Gedung KKP Medan Merdeka Timur.

Kedatangan Bahar Bin Smith  diwarnai aksi oleh sekelompok massa Front Pembela Islam (FPI).

Bahar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras. Bahar Bin Smith menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari. (Galuh Garmabrata)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya