NasDem Tak Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Cianjur yang Ditangkap KPK

Sesuai pakta integritas kader tersandung kasus hukum seperti korupsi otomatis mengundurkan diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2018, 11:19 WIB
Diterbitkan 13 Des 2018, 11:19 WIB
Bupati Cianjur Tersangka KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap
Penyidik menunjukan barang bukti uang Rp1,5 M di gedung KPK, Jakarta, (12/12). KPK menetapkan tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin dan kakak ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Partai NasDem memastikan tak memberikan bantuan hukum terhadap salah satu kadernya yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Ketua Pimpinan Dewan Wilayah Garda Pemuda NasDem Jawa Barat itu sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri jadi sudah tak lagi bagian NasDem," kata Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/12).

Taufik mengatakan, pengunduran diri Rivano sebagai pimpinan ormas sayap sesuai pakta integritas Partai NasDem. Menurut dia, sesuai pakta integritas kader tersandung kasus hukum seperti korupsi otomatis mengundurkan diri.

"Kalau di Partai NasDem ada ketentuan bahwa ketika kader terkena kasus korupsi itu pilihannya mengundurkan diri atau dipecat dan itu berlaku untuk semua kader," kata Taufik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memangkas dana untuk pembangunan fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

"Diduga, alokasi fee terhadap IRM (Irvan Rivano Muchtar), Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12) malam.

Reporter: Muhamad Agil Aliansyah

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya