Polisi Tangkap Pemburu Ratusan Rusa dan Kerbau di Pulau Komodo

Pemburu ratusan rusa dan kerbau Pulau Komodo diringkus polisi di Desa Poja, Kecamatan Sape, Bima, NTB pada Sabtu 29 Desember 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Des 2018, 12:01 WIB
Diterbitkan 30 Des 2018, 12:01 WIB
Pemburu ratusan rusa dan kerbau Pulau Komodo diringkus polisi di Desa Poja, Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok. Polisi)
Pemburu ratusan rusa dan kerbau Pulau Komodo diringkus polisi di Desa Poja, Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok. Polisi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemburu ratusan rusa dan kerbau Pulau Komodo diringkus polisi di Desa Poja, Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu 29 Desember 2018. Ditemukan 100 ekor rusa dan empat kerbau dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, pengungkapan bermula saat anggota Brimob Polda Papua yang bertugas di Bima, Ipda Suriadin mendapat laporan warga terkait aktivitas bongkar muat hewan buruan secara ilegal tersebut.

"Bahwa telah terjadi kegiatan bongkar muat rusa dan kerbau, dengan jumlah rusa 100 ekor dan kerbau empat ekor, yang merupakan hasil buruan yang ditembak di Pulau Komodo," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Selanjutnya, Suraidin mendatangi tempat kejadian di Pantai Torowamba dan berhasil meringkus pelaku bernama Nurdin (49). Menurut Dedi, pelaku sebenarnya berjumlah empat orang, namun tiga lainnya melarikan diri saat petugas datang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berusaha Menyuap

Dalam penangkapan itu, pelaku bahkan sempat berusaha menyuap Ipda Suriadin. Namun, upaya tersebut tak membuahkan jasil. Pelaku tetap digelandang ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku berusaha menyuap Ipda Suriadin dengan memberikan rusa 10 ekor dan uang sebesar Rp 20 juta, namun Ipda Suriadin tidak menggubris tawaran pelaku," tutur Dedi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api Mouser dan SS-1 yang sudah dimodifikasi beserta amunisi ukuran 5,56 mm sebanyak delapan butir. Barang bukti beserta pelaku telah diserahkan ke Polsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya