Polda Jatim Tetapkan 2 Muncikari Sebagai Tersangka Prostitusi Artis

Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya yang melibatkan artis VA dan model AS.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 06 Jan 2019, 17:42 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 17:42 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya Jawa Timur. Kasus ini melibatkan artis VA dan model AS.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, dua muncikari tersebut berinisial ES dan TM. Keduanya berperan sebagai muncikari asal Jakarta Selatan.

"Ada dua tersangka yang telah kami tahan yaitu ES dan TM dan mereka sudah kita tahan," tutur Barung di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Barung menyatakan artis VA dan AS adalah sebagai korban. ES dan TM sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan.

"Kedua tersangka mendatangkan korban kemari (Surabaya)," kata Barung.

Barung menegaskan, dalam kasus ini tidak melibatkan manajer. "Tidak ada yang menyatakan itu, manajernya sudah telepon saya dari Jakarta," ucap Barung.

Artis VA dan AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor. "Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor," ujar Barung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dari Informasi Masyarakat

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring atau online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan artis VA dan AS.

Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara menyebut, yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang.

"Ya sekitar pukul 12.30 WIB. kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," tutur Arman, Sabtu 5 Januari 2019.

Arman mengungkapkan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu muncikari.

"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya