Liputan6.com, Jakarta - Politikus Gerindra Savitri Wiguna menilai sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap ekspresi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Gerindra sebagai bentuk kampanye, merupakan sebagai hal yang keliru.
Saviitri menilai,tafsi Bawaslu terhadap sikap Anies yang mengacungkan dua jari dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat itu sebagai upaya jahat Bawaslu untuk menjatuhkan mantan Mendikbud itu.Â
"Bawaslu sedang memainkan peranan menzalimi Gubernur DKI Jakarta. Coba Bawaslu belajar lagi, apakah sudah ada penetapan resmi dari KPU tentang simbol resmi pasangan 02 atau 01," ujar Savitri di Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Advertisement
Pada acara itu, Anies mengacungkan pose dua jari yang identik dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Kalau itu kepala daerah dari kubu oposisi, cepat sekali respon Bawaslu, bahkan sampai ancaman hukuman. Tapi kalau menyangkut kepala daerah pendukung penguasa, Bawaslu sunyi dan hening," ujar caleg DPRD DKI di Dapil Jakarta Timur ini.
Singgung Satu Jari Sri Mulyani
Savitri mengungkit momen Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani yang kedapatan mengacungkan satu jari dalam acara sesi foto International Monetary Fund (IMF) di Bali.
Kemudian sejumlah kepala daerah di Riau yang terang-terangan mengangkat satu jari dan memberi dukungan kepada pasangan capres nomor 1 Joko Widodo-Ma'ruf Ahmin.
"Silakan masyarakat menilai. Apakah demokrasi sudah berjalan sesuai rel, atau demokrasi yang berjalan sesuai instruksi penguasa," ujar dia.
Savitri berharap, Bawaslu tegak lurus terhadap aturan. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk membuat Pemilu ini berjalan adil dan sesuai aturan.
"Sikap semena-mena terhadap kelompok yang tidak sejalan dengan penguasa hanya akan menurunkan kualitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan Pilpres 2019," kata caleg DPRD DKI di Dapil Jakarta Timur ini. Â
Â
Saksikan Video pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement
Pemeriksaan Anies
Sebelumnya, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah membeberkan hasil klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konfrensi Nasional Partai Gerindra.
Melalui sesi tanya jawab ringan selama tiga jam, Irvan menyatakan dugaan pelanggaran ini bisa mengarah ke ranah pidana. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kita bahas, adalah khusus yang ada di pasal 547. Terkait dengan menguntungkan atau merugikan," kata dia di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Jadi kita lihat, apakah pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, atau tidak ya," jelas dia.
Meski demikian, Irvan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan lain terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies.
"Jika sudah dirasa cukup kami akan melakukan pembahasan kedua di sentra Gakkumdu. Lalu, dipembahasan itu kita putuskan ada tindak pidana atau tidak," Irvan menyudahi.
Reporter: Randy Ferdi Firdaus