Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus Bagus Bawana Putra alias BBP, tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok. Tak tanggung-tanggung, Bagus terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Adapun bunyi Pasal 14 ayat 1 adalah, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengansengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapatmenyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukumdengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atauyang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga,bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalanganrakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Tersangka Lain
Polisi sebelumnya juga menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyebar kontan hoaks tersebut. Namun ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Sementara tersangka BBP dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Selain itu, BBP juga dinilai tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan barang bukti dan sempat melarikan diri.
Â
Advertisement