Mencari Motif Relawan Prabowo Produksi Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Potensi keterlibatan aktor intelektual di balik kasus pembuatan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos hingga kini masih tanda tanya besar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Jan 2019, 08:16 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 08:16 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Hoax Surat Suara
Polisi menggiring BBP (kanan), tersangka kasus berita hoaks saat Rilis berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1). BBP diketahui sebagai pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap produser atau pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun, tertangkapnya Bagus Bawana Putra alias BBP tak serta merta membuat terang kasus hoaks yang menggemparkan publik tersebut.

Masih menjadi tanda tanya besar apa motif pendukung salah satu calon presiden ini menebar kebohongan Pemilu. Bagus disebut-sebut merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden.

"Motif belum, porses pemeriksaan masih berlanjut, belum bisa disampaikan. Pada prinsipnya Direktorat Siber (Bareskrim Polri) akan menutaskan setuntasnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Bukan hanya motif. Potensi keterlibatan aktor intelektual di balik kasus pembuatan hoaks surat suara tercoblos oleh Bagus juga menjadi tanda tanya besar. Siapa yang merencanakan, pemilik ide, hingga pemodal, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya belum terjawab. 

Potensi adanya tersangka baru diakui pihak kepolisian. Meski berdasarkan pengakuan sementara Bagus, dia memproduksi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos itu seorang diri. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, idenya (dari) dia. Aktor intelektualnya sedang didalami dulu, sedang diidentifikasi," ucap dia.

Polisi tidak akan gegabah mengungkap aktor intelektual. Sama ketika menetapkan Bagus sebagai pembuat konten tersebut. Butuh pembuktian ilmiah untuk menjeratnya sebagai tersangka. 

Polisi yakin, cepat atau lambat aktor intelektual segera terungkap. Sebab, jejak digital sulit dihilangkan.

"Jejak komunikasi (bisa diketahui) meskipun handphone-nya sudah dibuang, nomornya sudah dibuang," kata Dedi. 

 

Siapa Bagus Bawana Putra?

Polisi Tangkap Pembuat Hoax Surat Suara
Dir Siber Bareskrim Polri menghadirkan tersangka berinisial BBP saat Rilis berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1). BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada tanggal 7 Januari 2019 lalu. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Namanya mendadak menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok. Bagus Bawana Putra disebut-sebut sebagai pendukung salah satu capres, lebih tepatnya sebagai Ketua Dewan Kornas Prabowo Presiden. 

Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono menanggapi kabar tersebut. Menurutnya, Bagus bukan bagian dari relawan resmi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Enggak ada di daftarnya, saya sudah cek sebagai yang bertanggung jawab di direktorat relawan," ujar Ferry saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu, 9 Januari. 

Ferry menambahkan, Kornas Prabowo Presiden tidak ada dalam pembekalan relawan di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Sehingga, dia meyakini bahwa relawan tersebut hanya mengklaim bagian dari pendukung Prabowo-Sandi. 

"Tidak ada mereka pembekalan di Istora, saya punya database," ujar Ferry. Meski begitu, dia mengaku siap jika dipanggil polisi untuk dimintai kesaksian.

Respons penangkapan Bagus juga disampaikan Cawapres nomor urut 2, Sandiaga Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan tidak mengenal Bagus.

Sandiaga meminta polisi memproses hukum secara tegas jika pelaku diketahui terafiliasi dengan pihak tertentu. Sandi tak ingin timbul ketidakpercayaan di masyarakat karena proses hukum.

"Tidak ada tebang pilih, tidak ada hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas atau tajam ke samping tapi tunpul ke atas, jangan sampai teradi. Itu harus diproses seterang benderangnya setransparan mungkin dengan berkeadilan," ujar Sandiaga.

Sementara itu, polisi enggan mengungkap latar belakang sikap politik tersangka pembuat hoaks tersebut.

Polisi berdalih, penetapan tersangka Bagus tidak ada kaitannya dengan background politiknya, tapi berdasarkan fakta hukum dan pembuktian ilmiah yang didapat. 

"Kita nggak pernah melihat BBP beraliansi ke A atau B, tapi kita berpatok kepada penegakan hukum, perbuatan yang dilakukan, maka harus bertanggung jawab," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. 

Buang HP, lalu Kabur ke Sragen

KPU Laporkan Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memberikan keterangan usai melaporkan kasus hoaks surat suara tercoblos di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tim Siber Polri langsung bergerak begitu kabar tentang tujuh kontainer berisi 70 juta surat suara dicoblos dipastikan hoaks. Yang dicari adalah, siapa yang pertama kali menyebarkan melalui media sosial dan siapa pemilik suara dalam rekaman hoaks tersebut. 

Polisi menemukan jejak digital pada akun Twitter @bagnatara1 yang diduga kuat milik Bagus. Akun Twitter itu memposting kabar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB.

"Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. St tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah," bunyi postingan tersebut. 

Polisi berhasil menemukan sumber hoaks itu sekalipun akun @bagnatara1 telah dihapus Bagus. Bahkan ponsel dan nomor seluler yang digunakan dibuang setelah tahu postingannya viral dan diusut polisi. 

Setelah berusaha menghilangkan barang bukti, Bagus kemudian melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya polisi dapat menangkapnya dalam pelarian di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada Senin 7 Januari 2019 dini hari. 

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pembuktian ilmiah terhadap rekaman suara hoaks tersebut. Ahli di Pusat Laboratorium Forensik Polri menguji rekaman tersebut menggunakan dua metodologi, automatis dan manual. 

Hasilnya, 99,2 persen rekaman hoaks tersebut identik dengan suara Bagus Bawana Putra.

"Very strong identification. Sangat kuat, identik empat rekaman suara ini dengan suara pembanding, hasilnya empat rekaman barang bukti identik dengan suara atas nama tersangka," ujar Ahli Digital Forensik Kombes Muhammad Nuh Al Azhar.

Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.

 

 

Posting Cuitan hingga Suara

Modus operandi yang dilakukan Bagus pertama kali adalah dengan memposting cuitan di akun Twitternya @bagnatara1 pada 1 Januari 2019 malam. Namun dampak yang ditimbulkan kala itu kurang signifikan. 

"Tanggal 1 mungkin kurang begitu viral. Begitu tanggal 2 tambah voice (rekaman suara) tambah viral. Jadi dihajar di awal pakai narasi tapi kurang viral, terus ditambah pakai voice," ucap Brigjen Dedi Prasetyo. 

Rekaman suara itu disebar ke grup WhatsApp yang dimiliki Bagus hingga akhirnya menyebar dan viral. Bahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparat lainnya dibikin pusing dengan kabar tersebut.

Ketua KPU bersama stakeholder terkait mengecek langsung ke Tanjung Priok pada Rabu 2 Januari 2019 malam untuk memastikan kabar yang viral tersebut. Hasilnya, kabar tersebut dipastikan hoaks. 

Petugas tidak menemukan adanya tujuh kontainer berisi 70 juta surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan nomor urut 1, sebagaimana dikabarkan. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai penyebar hoaks. Mereka tidak melakukan kroscek terlebih dulu dan langsung ikut memviralkan begitu dapat info tersebut. 

Ketiga tersangka yakni HY, LS, dan J yang telah ditangkap sebelum Bagus Bawana Putra. Namun ketiganya tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya