Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menutup kemungkinan ada orang lain di balik aksi Bagus Bawana Putra alias BBP memproduksi sekaligus menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, polisi tengah membidik keberadaan aktor intelektual tersebut.
"Aktor intelektualnya masih didalami dulu, sedang diidentifikasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga
Polisi butuh waktu mengumpulkan bukti yang kuat untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus yang menjadi atensi publik ini. Apalagi pengakuan sementara Bagus, dia bekerja sendiri dalam membuat dan menyebarkan konten hoaks tersebut.
Advertisement
"(Pengakuan sementara) bekerja sendiri sebagai creator ya. Di hajar awal pakai narasi (melalui Twitter) tapi kurang viral, terus ditambah pakai voice (disebar di grup WhatsApp). Dari hasil pemeriksaan sementara, idenya dia," ucap Dedi.
Polisi sangat hati-hati menetapkan tersangka baru. Dedi menuturkan, penyidik perlu pembuktian ilmiah untuk membidik aktor intelektual, sama ketika menetapkan Bagus sebagai tersangka pembuat konten hoaks tersebut.
"Sama dengan calon tersangka yang lain, artinya harus ada analisa yang sangat matang dan juga proses pembuktian ilmiah harus clear. Apalagi itu jejak digital, bukan sembarangan," katanya.
Dia yakin, cepat atau lambat aktor intelektual akan segera terungkap. "Jejak komunikasi (bisa diketahui) meskipun handphone-nya sudah dibuang, nomor sudah dibuang. Itu butuh waktu," ujar Dedi menandaskan.
Sembunyi di Sragen
Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.
Dalam kasus hoaks ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement