Menang Kasasi, Fahri Hamzah Minta Elite PKS Segera Bayar Rp 30 M

Kasus ini berawal dari pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 dari partai tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 10:59 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 10:59 WIB
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mendesak agar petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan. Pada putusannya, pengadilan mewajibkan elite PKS bayar ganti rugi Rp 30 miliar.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Abdul Latief telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia berharap, PKS segera melaksanakan isi putusan.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sebelumnya, Fahri Hamzah menggugat elite PKS ke PN Jakarta Selatan terkait dengan pemecatannya sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 dari partai tersebut.

Pada tingkat pertama, PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS pun mengajukan banding dan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Akhirnya pada Maret 2018, kembali PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada putusannya yang tercatat dengan Nomor 1876/K/Pdt/2018, MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI.

Selain itu, MA menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, MA menegaskan dalam gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateril. Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Mujahid juga menegaskan, jika PKS tidak segera melaksanakan putusan tersebut maka pihaknya akan bersurat ke pengadilan.

"Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan (aanmaning) kepada PKS," kata Mujahid.

"Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka sesuai hukum acara kita Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini adalah PKS," tambah pengacara Fahri Hamzah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PKS Bakal Ajukan PK

Fahri Hamzah
Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) dan pemerintah sepakat dalam perlindungan TKI tidak bisa mengabaikan validasi dan akurasi data kependudukan

Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru menyatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," ujar Zainudin saat dihubungi.

Hal ini, menurut Zainudin, agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Di situlah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuh dia.

Tapi, kubu Fahri Hamzah menilai, upaya PK dipandang tak bisa menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal itu tercantum dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA bahwa 'Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan'.

Mujahid menilai, sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya semua pihak mentaati putusan pengadilan.

Mereka yang digugat oleh Fahri Hanzah yakni Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi. 

 

Reporter: Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya