Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8/2018), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.
Baca Juga
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi. Demikian dilansir dari Antara.
Advertisement
Politikus PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatannya sebagai perangkat partai.
Dia kemudian melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Â
PKS Banding
Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement