Jejak Artis VA dan Muncikari Prostitusi Online yang Tertinggal

Meski VA sudah dipulangkan, polisi menemukan fakta baru dalam pengusutan kasus prostitusi online artis tersebut. Jejak ini, menjadi bahan polisi untuk penelusuran.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jan 2019, 06:23 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 06:23 WIB
Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Instagram story artis berinisial VA berisi tulisan 'Menjemput rezeki di awal tahun 2019' ramai jadi bahan gunjingan netizen. Bukan tanpa sebab, si empunya akun diciduk polisi lantaran terlibat prostitusi online, tidak lama setelah mengunggah Instastory tersebut.

Artis VA dibawa dari hotel di Jalan HR Muhammad, Surabaya ke Polda Jawa Timur pada Sabtu 5 Januari 2019. Tidak sendirian, ada model majalah dewasa berinisial AS yang diamankan di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pada hari yang sama, dua muncikari berinisial ES dan TN juga diringkus. ES bertugas menjadi pengantar artis ke hotel, sementara TN yang ditangkap di Jakarta berperan sebagai pengelola uang transaksi prostitusi online.

Meski artis VA sudah dipulangkan, polisi menemukan fakta baru dalam pengusutan kasus tersebut. Ada aliran uang beberapa kali antara muncikari ES dengan VA.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," tutur Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, di kantornya, Surabaya, Kamis 10 Januari 2019.

Artis VA diketahui menerima transfer uang dari muncikari ES selama satu tahun, mulai 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019. Sementara, ada juga transferan uang dari artis VA kepada kepada muncikari ES sebanyak 8 kali.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa muncikari tersebut mengelola prostitusi online terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

"Inilah yang kami akan dalami peruntukan transfer muncikari ke VA," kata Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Rekening kedua muncikari itu sudah diblokir demi kepentingan penyelidikan. Setelah didata penyidik, ternyata dalam kurun waktu satu tahun ada omzet sebanyak Rp 2,8 miliar hasil dari bisnis prostitusi online artis dan model itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyebut, dalam menjalankan bisnisnya, muncikari TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial dan Whatsapp. Tarif jasa seksual itu antara Rp 25 juta sampai Rp 80 juta sekali kencan.

"Keuntungan tersangka 30 persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," ujar Barung di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin 7 Januari 2019.

Untuk artis VA, ditentukan nominal Rp 80 juta sesuai dengan kesepakatan. Nantinya, ada uang tanda jadi sekitar 30 persen dari si penyewa kepada muncikari TN. Sisanya, ditransfer setelah si artis tiba di hotel.

Sementara itu, ada lima artis berinisial AC, TP, BS, ML, dan RF yang terindikasi kuat masuk bisnis prostitusi online. Dalam waktu dekat mereka akan dimintai keterangan demi membongkar praktik jasa seksual tersebut.

Artis VA sendiri kini hanya dikenakan wajib lapor.

Lalu, bisakah artis seperti VA menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online? Terlebih, dua muncikari TN dan ES mengaku tidak pernah mengajak artis VA masuk ke prostitusi. Mereka mengatakan, VA sendiri yang menawarkan diri kepada mereka.

"Jika ada temuan baru soal keduanya (VA dan AS) yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," Frans menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengakuan Muncikari

Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Dua muncikari TN dan ES yang terlibat kasus prostitusi online artis VA dan foto model AS mengaku bukan dirinya yang mengajak untuk masuk ke prostitusi. Melainkan VA sendiri yang menawarkan diri kepada mereka.

"Dia sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," kata ES yang diamini TN di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi.

Sebelumnya, artis VA melalui Muhammad Zakir Rasyidin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, membantah kliennya terperangkap bisnis prostitusi.

"Sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Makanya itu yang menjadi alasan kenapa alasan kami dibebaskan," kata dia di Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2018. 

Di tempat yang sama, sahabatnya bernama Jane Shalimar juga menegaskan, tujuan VA ke Surabaya karena diminta menjadi pengisi acara di salah satu acara internal perusahaan.

"Acaranya ini mendadak, jadi minta tolong VA untuk berangkat kesana. Tanpa ada omongan yang sifatnya negoisasi, berapa banyak nanti fee yang akan diterima," kata dia. 

VA, kata Jane, kemudian dipertemukan oleh seorang pengusaha untuk menegoisasi harga. "Dia cuma bilang (siska) nanti saya ketemui  kamu dengan pengusaha ini yang punya acara, yang buat acara ini, kamu nego sendiri deh," jelas dia.

"Tapi tiba-tiba ada pengegrebekan dan seterusnya, hingga disebutlah korban prostitusi online," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya