Polisi Tantang Hartono Karjadi Beberkan CCTV soal Tudingan Jemput Paksa

Polisi heran kubu Hartono Karjadi baru mempersoalkan kedatangan anggotanya ke Singapura pada saat ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Jan 2019, 17:42 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 17:42 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas Kasus Penggelapan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali tetap membantah tudingan telah menjemput paksa secara ilegal terhadap pengusaha Hartono Karjadi saat berobat di rumah sakit di Singapura. Polisi pun menantang balik pihak Hartono untuk membeberkan rekaman CCTV yang mereka klaim sebagai bukti.

"Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalau punya bukti rekaman CCTV, ya silakan saja. Orang di Singapura kan CCTV semua. Bahkan sampai di toiletnya ada CCTV-nya," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (12/1/2018).

Menurut dia, kepolisian sudah tiga kali memanggil Hartono Karjadi terkait kasus dugaan penggelapan dan memberikan keterangan palsu. Pada panggilan pertama dan kedua, pihak pengacara Hartono menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena alasan sakit.

"Otomatis kan keluar surat untuk pengecekan kebenaran itu. Karena sebelumnya, kami dipraperadilankan. Kemudian penyidik dilaporkan karena dianggap tidak profesional ke Propam. Dengan iktikad seperti ini, benar enggak dia sakit," kata Yuliar.

Mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan itu memastikan, upaya anggotanya memastikan kebenaran Hartono Karjadi berobat di Singapura sudah mengantongi izin. Upaya itu dilakukan untuk mengecek kebenaran alibi Hartono tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kenapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Dia justru heran karena kubu Hartono baru mempersoalkan kedatangan anggotanya ke Singapura. Padahal penyidik mengecek ke rumah sakit Singapura tempat Hartono dirawat pada Oktober 2018 lalu.

"Saya tekankan lagi pada pihaknya Hartono, kalau di dalam pusaran hukum itu kan kaitannya alat bukti. Tempus, locus, peristiwa itu dan sebagainya," ucap Yuliar.

Penyidik sendiri telah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu yang menyeret Hartono Karjadi di Polda Bali dan Mabes Polri. Seluruh alat bukti seperti keterangan ahli, saksi, dokumen, serta surat yang ada menunjukkan Hartono melakukan penggelapan dan memberikan keterangan palsu.

Hartono, kata Yuliar, memiliki saham yang sudah dijaminkan, tetapi menjual sahamnya ke pihak lain. "Apa pun alasannya, tetap dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Makanya kami imbau datanglah untuk diambil keterangannya," ujarnya menandaskan.

Sebelumnya, Hartono Karjadi melalui pengacaranya, Boyamin Saiman mempermasalahkan adanya orang yang mengaku sebagai penyidik Polda Bali masuk ke rumah sakit Singapura tempatnya di rawat. Boyamin menuding, dua orang itu masuk secara ilegal atau tanpa izin resmi otoritas Singapura.

Boyamin mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV Upaya penjemputan paksa secara ilegal terhadap kliennya saat dirawat di RS Singapura. Rekaman itu rencananya akan dibawa saat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya