Amien Yakin Amendemen Pasal 29 Ditolak MPR

Ketua MPR Amien Rais optimistis Pasal 29 UUD`45 tetap kembali ke naskah semula. Sebab, semua tokoh agama dan sebagian besar fraksi MPR sepakat mempertahankan naskah asli.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2002, 14:14 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2002, 14:14 WIB
290702bAmin.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Dua organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama serta sejumlah ormas agama lain mendukung Piagam Jakarta tidak dimasukkan dalam Amendemen Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan begitu, Pasal 29 UUD`45 kemungkinan akan tetap kembali ke naskah asli. Demikian dinyatakan Ketua MPR Amien Rais usai menerima Parlemen Inggris dan Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan TNI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (29/7).

Menurut Amien, sebagian besar fraksi MPR juga cenderung mempertahankan naskah asli Pasal 29 . Hal serupa juga disampaikan sejumlah tokoh dari berbagai agama selepas menggelar pertemuan. Atas dasar itulah, Amien memastikan, pasal 29 akan kembali ke naskah semula. "Saya tidak bermaksud mendahului kesimpulan MPR, tapi kira-kira MPR juga akan mengarah ke sana," kata Amien.

Seperti diketahui, dari tujuh materi amendemen UUD 1945, Pasal 29 yang masih mengandung dua alternatif. Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dan Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) mengusulkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dimasukkan. Bunyinya, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

Saat menghadiri perayaan Milad Nasional PBB di Stabat-Langkat, Sumatra Utara, Ahad siang, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menawarkan pemberlakuan Syariat Islam sebagai alternatif untuk keluar dari berbagai krisis [baca: PBB Setuju Pasal 29 Diamendemen].(DEN/Alvito Ginting dan Yosef Herhudi Lestari)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya