Top 3 News: Bebas Murni Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir

Top 3 News, kebebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir siap disambut pihak keluarga. Rencananya, dia akan keluar dari lapas Gunung Sinur, pekan depan.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiLiputan6.com diperbarui 21 Jan 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 07:00 WIB
Abu Bakar Baasyir
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Top 3 news hari ini, pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid(JAT) Abu Bakar Baasyir menyampaikan rasa syukurnya karena sebentar lagi akan kembali berkumpul dengan keluarga.

Hal yang sama juga diungkapkan putranya, Abdul Rocim. Atas putusan bebas murni kepada sang ayah yang rencananya akan diberikan pekan depan, keluarga berencana akan menggelar syukuran.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir telah melewati 2/3 masa tahanan di Lapas Gunung Sindur dari vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Usai bebas nanti, terpidana kasus terorisme ini rencananya akan tinggal di Ponpes Ngruki yang terletak Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bersama anaknya.

Sementara itu, sejumlah tahapan harus dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum akhirnya bisa menghirup udara bebas, Kamis, 24 Januari 2019.

Ahok rencananya akan melakukan pencocokan identitas, seperti nama, usia, alamat, pidana dan perkara.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 20 Januari 2019:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Usai Bebas, Abu Bakar Baasyir Tinggal di Ponpes Ngruki Bersama Anaknya

Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Kebebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir siap disambut pihak keluarga. Rencananya, pimpinan JAT ini akan keluar dari lapas Gunung Sinur, pekan depan.

Kabar pembebasan pertama kali didengar oleh keluarga dari Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum pribadi Presiden RI Joko Widodo.

"Ini merupakan bebas murni. Terkait dengan pembebasan ini beliau juga menyampaikan rasa syukurnya karena bisa kembali kepada keluarga," kata putra Baasyoir, Abdul Rocim.

Usai pembebasan tersebut, Abu Bakar Ba'asyir akan tinggal di kediaman Abdul Rochim di kompleks Pondok Ngruki.

 

Selengkapnya...


2. Tahapan yang Harus Dilalui Ahok Sebelum Hirup Udara Bebas

20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tinggal hitungan hari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghirup udara bebas. Setelah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 lalu.

Namun, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto, mengatakan Ahok masih harus melewati beberapa tahapan.

Usai pencocokkan identitas, seperti nama, usia, alamat, pidana dan perkara, Ahok akan diberikan surat Lapas jika seluruh data tersebut dinyatakan sesuai.

 

Selengkapnya...


3. Taman Nasional Komodo Akan Ditutup Selama Setahun

Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo di NTT. (dok. Instagram @rhmnrazzh/https://www.instagram.com/p/BrOsQ_HhfBL/Henry

Taman Nasional Komodo akan ditutup Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) dari kunjungan wisatawan selama 1 tahun. Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan jumlah populasi komodo yang semakin berkurang.

Selain itu, kondisi tubuh komodo yang kecil juga merupakan dampak dari berkurangnya rusa yang menjadi makanan utama komodo. Hal ini disebabkan maraknya pencurian rusa di kawasan taman nasional. 

Hingga kini, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat belum bisa menentukan kapan waktu penutupan kawasan Taman Nasional Komodo akan dilakukan.  

 

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya