Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik MKP selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Jan 2019, 22:36 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 22:36 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (21/1/2019).

MKP juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan, MKP terbukti korupsi suap perizinan menara telekomunikasi. Dimana MKP mendisposisikan, atau merekomendasikan untuk mengeluarkan izin tower dua perusahaan. Majelis juga menganggap bahwa MKP secara sadar menerima uang tersebut.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun," ujar I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer JPU KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 terbukti.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski lebih rendah, namun majelis hakim mewajibkan MKP membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar. Uang tersebut selambat-lambatnya harus diserahkan satu bulan setelah amar putusan. Dan jika tidak terpenuhi, maka harta benda milik MKP akan disita. Jika tidak ada juga, maka akan diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik MKP selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara pokoknya,” kata I Wayan Sosiawan.

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap perbuatan MKP memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam perizinan pendirian tower BTS. MKP memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 2,7 miliar dari pungutan liar perizinan tower.

“Seharusnya pendirian tower yang merupakan investasi perusahaan telekomunikasi ini bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat Mojokerto, bukan kepada pribadi MKP,” kata majelis hakim.

Belum Putuskan Banding

Mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti yang hadir dalam persidangan mengatakan akan berkordinasi internal terlebih dahulu sebelum memutusakan untuk melakukan banding.

"Masih ada waktu 7 hari untuk mengajukan banding," kata Mukti.

Kasus suap Bupati Mojokerto dua periode itu bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp 4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar.

Selama persidangan, sebanyak 35 saksi yang dihadirkan di pengadilan mengarah kepada MKP sebagai otak dalam kasus ini.

Selain kasus suap perizinan tower, KPK juga akan menjerat MKP dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain. Kemudian kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Dalam kasus ini, MKP disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya