Pembebasan Bersyarat Baasyir, Jokowi: Harus Setia NKRI dan Pancasila

Jokowi mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jan 2019, 16:53 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 16:53 WIB
Jokowi Tinjau Reaktivasi Jalur KA Cibatu-Garut
Presiden Joko Widodo meninggalkan Stasiun Cibatu seusai meninjau proyek reaktivasi jalur Cibatu-Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1). Jokowi sempat melambaikan tangan kepada masyarakat sebelum memasuki mobil dinasnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Baasyir harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah agar dapat bebas, salah satunya menyatakan setia kepada NKRI.

"Tetapi kita ini juga ada sistem hukum. Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak kan saya nggak mungkin nabrak," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Saya kira jelas sekali," sambung Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Baasyir," ucap dia.

Jokowi mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir karena pertimbangan kemanusiaan. Faktor kesehatan dan usia menjadi salah satu pertimbangan Jokowi.

"Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Basyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itu lah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," jelas Jokowi.

Ā 

Ā 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kapan Baasyir Bebas?

Terpidana kasus terorismeĀ Abu Bakar BaasyirĀ akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Gunung Sindur dengan alasan kemanusiaan. Pembebasan itu diharapkan dapat segera terealisasi pada Rabu pekan ini.Ā 

"Iya (kita usulkan) Rabu," tutur kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Menurut Mahendra, hingga kurun waktu tersebut, akan ada kemungkinan polemik dan permasalahan yang muncul. Keseluruhannya sebaiknya diperhatikan dengan matang.

"Kita tidak mau ikut campur. Pokoknya harus selesai minggu ini, itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelas dia.Ā 

Hanya saja, dia enggan membeberkan langkah apa yang akan diambil jika pada minggu iniĀ Abu Bakar BaasyirĀ belum juga dibebaskan. Yang pasti, sudah ada gambaran perencanaan terkait hal tersebut.

"Harus selesai minggu ini. Kalau tidak selesai, kami dengan sangat menyesal akan bersikap lain," Mahendra menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya