Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Asalkan, proses pembebasan itu tidak dibumbui unsur politisasi.
Mardani mengatakan, setiap narapidana memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman. Apalagi dia percaya narapidana dibina agar menjadi lebih baik selama menjalani hukuman.
"Saya apresiasi keputusan pemerintah dan berharap ini tidak dipolitisasi karena seluruh narapidana berhak dapat haknya," ujar Mardani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Advertisement
Menurut dia, wajar Abu Bakar Baasyir dibebaskan karena sudah mendekati masa waktu bebasnya. Yaitu mendekati dua pertiga masa tahanan. Sehingga, Jokowi berhak memberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
"Ustaz Abu Bakar Baasyir dari sudut lama waktunya sudah mendekati dua per tiga masa tahanan sehingga pemerintah punya hak untuk memberikan masukan termasuk ketika memang baik dia punya kesempatan bebas bersyarat," kata Mardani.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Perjalanan Kasus
Abu Bakar Baasyir ditangkap pada 2010 silam di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Saat itu, dia dituding terlibat dalam perencanaan pelatihan paramiliter di Aceh. Juga pendanaannya.
Sebanyak 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) berbondong-bondong mengajukan diri membelanya.
Pada Kamis 10 Februari 2011, Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan tujuh pasal berlapis yang tertuang dalam berkas setebal 93 halaman.
Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.
Namun, pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.
Kala itu, majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Herri Swantoro yang didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar Herri.
Saat sidang, Baasyir sudah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Vonis yang dijatuhkan rupanya lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, penjara seumur hidup.
Hakim menjelaskan, dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Abu Bakar Baasyir juga mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement