Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzad Ryacudu mengatakan, negara harus mendapat timbal balik dari pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Salah satu bentuk timbal baliknya, Baasyir harus berikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
"Kita kan sudah toleran, dia sudah tua sudah lama di penjara dengan rasa kemanusiaan Presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat enggak. Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya," kata Ryamirzad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
"Itu kan harus ada timbal balik dong, timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," sambung Ryamizard.
Advertisement
Ryamirzad menuturkan perjanjian itu penting untuk keamanan negara setelah Baasyir bebas. Baasyir diminta berjanji tidak akan menyebarkan paham radikal dan melawan konstitusi negara.
"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam macam seperti dulu mengajak orang berbuat melawan negara dll. Ada syarat juga nggak bebas begitu saja," ungkap Menhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tergantung Baasyir
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyirjika tak memenuhi syarat hukum. Syarat yang dimaksud adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sesuai Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
"Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Yasonna menyerahkan kepada Abu Bakar Baasyir untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," tegas Yasonna.
Mengenai pernyataan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta yang membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila, Yasonna menanggapi santai. Dia meminta Abu Bakar Baasyir menandatangani saja ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Ya teken saja suratnya. Kan ini, teken saja," ujarnya.
"Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa," imbuh Yasonna.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber : Merdeka.com
Advertisement