Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly berharap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hura-hura saat mantan gubernur DKI Jakarta itu bebas dari penjara, Kamis 24 Januari 2019.
"Kita harapkan para pendukung. Sudahlah, saya sudah katakan, jangan bikin hura-hura deh biasa aja," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (23/1/2019).
Yassona mengatakan tidak akan pengamanan khusus untuk mengawal bebasnya Ahok. Sebab, memang secara hukum besok, Ahok resmi bebas dari semua jeratan hukum terkait kasus penistaan agama.
Advertisement
"Persiapan khusus tidak ada karena dia sudah memenuhi semua pidananya, administrasinya di lapas Cipinang, nanti dikeluarkan dari Mako Brimob gitu aja," ungkapnya.Â
Diketahui, Ahok akan bebas dan menjalani masa hukuman pada 24 Januari 2018 mendatang. Polri menyatakan, tidak ada pengamanan khusus saat Ahok keluar dari sel tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat nanti.
"Untuk pembebasan Pak Ahok, itu masuk domain Ditjen Pas. Langkah kepolisian hanya monitoring saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Peran kepolisian, kata Dedi, hanya mengantisipasi adanya pergerakan massa simpatisan Ahok di sekitar Mako Brimob. Polisi mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang ditimbulkan dari kumpulan massa tersebut.
Minta Tidak Disambut
Sebelumnya, Ahok meminta para pendukungnya tidak melakukan penyambutan pada hari bebasnya nanti. Imbauan itu ia sampaikan melalui surat yang diunggah di akun Instagram @basukibtp.
Dia tidak ingin penyambutan tersebut justru menggangu aktivitas dan ketertiban masyarakat lain. Apalagi jika massa pendukung sampai bermalam di tepi jalan.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement