Liputan6.com, Jakarta - Kabar rencana pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari mendatang kian menguat. Namun hingga saat ini, Polri belum menerima surat permohonan menikah dinas dari polwan tersebut, padahal waktunya tak sampai sebulan lagi.
"Sampai saat ini saya kroscek lagi, belum ada surat permohonan untuk menikah dinas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga
Dedi hingga kini belum bisa memastikan kebenaran rencana pernikahan anggotanya itu dengan Ahok, termasuk tanggal pelaksanaannya. Sebab hingga saat ini, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang membawahi Puput belum menerima surat permohonan izin menikah.
Advertisement
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk menyebutkan, surat izin tersebut harus diterima pejabat berwenang paling lambat 45 hari sebelum pernikahan.
Pihak keluarga Puput sendiri kabarnya telah mengurus administrasi di kelurahannya untuk persiapan pernikahan.
"Administrasi kelurahan kan ada di persyaratan-persyaratannya itu (N1, N2, N4) yang nanti disampaikan, kan dilampirkan ke permohonan untuk nikah dinas," ucap Dedi.
Aktif di Yanma Mabes Polri
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, Bripda Puput hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri.
Dedi menuturkan, Puput sempat dinas di Polda Metro Jaya kemudian mengikuti seleksi ADC (aide de camp) atau ajudan pribadi dan ditugaskan mengawal Veronica Tan ketika masih menjadi istri Gubernur DKI, Ahok.
Namun setelah Ahok lengser dari jabatannya, Puput ditarik kembali ke satuannya di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri hingga saat ini. "Sekarang dia di Bauryan (Bintara Urusan Pelayanan) Yanma," tutur Dedi.
Advertisement