Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasional. Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Nantinya BPJSÂ TK dan KPK akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pelatihan, sosialisasi berkesinambungan, hingga pelaksanaan kajian dan penelitian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar BPJS TK untuk menegakkan integritas institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Advertisement
"Kami sangat serius menegakkan integritas institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu, kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU," kata Agus Susanto
Agus Susanto juga menambahkan, sebelumnya BPJSÂ TK telah mendapatkan apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut terkait pengelolaan gratifikasi.
"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar, dan harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja. Sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," jelas Agus Susanto lagi.Â
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mengkaji secara menyeluruh implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.
"KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya Program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU," tegas Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo juga menyampaikan fokus KPK adalah manfaat yang diterima masyarakat pekerja. Untuk itu, hasil kajian yang dilakukan akan disampaikan kepada pemerintah untuk menata sistem jaminan sosial nasional.
Agus Susanto menambahkan melalui kerjasama ini, nantinya BPJS TK akan melaksanakan kegiatan bersama seperti pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, Agus Susanto berharap agar KPK terus mengawal aktivitas operasional BPJS TK. Terutama yang berkaitan dengan dana kepesertaan di BPJS TK dapat berjalan dengan baik, tanpa penyelewengan oknum tak bertanggungjawab.Â
"KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba. Semua dana dioptimalkan untuk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan atau kepentingan pihak tertentu. Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU," jelas Agus Susanto.
Â
Â
(*)