Satgas Antimafia Bola Periksa Plt Ketum PSSI Joko Driyono Sebagai Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Joko Driyono dilarang berpergian ke luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2019, 09:37 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2019, 09:37 WIB
Satgas Anti-Mafia Bola, Joko Driyono, PSSI
Suasana ketika Satgas antimafia bola melakukan penggeledahan di kediaman Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam WIB. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepakbola akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Agendanya seperti itu (pemeriksaan Joko Driyono)," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (18/2/2019).

Dalam pemeriksaan itu, Argo tak mengetahui apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. "Kita tunggu saja," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Joko Driyono dilarang berpergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Imigrasi.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penggeledahan

Polisi menggeledah apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna, Jakarta Selatan dan kantornya di PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 14 Februari malam.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penggeledahan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya yang disaksikan langsung oleh Joko Driyono dan pihak keamanan apartemen.

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); 4 buah bukti transfer (struk); 3 buah handphone warna hitam; 6 buah handphone; 1 bandel dokumen PSSI; 1 buku catatan warna hitam; 1 buku note kecil warna hitam; 2 buah flash disk; 1 bandel surat; 2 lembar cek kwitansi; 1 bandel dokumen; dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya