KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Suap Air Minum Kementerian PUPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka terdiri dari unsur swasta, PNS, hingga pensiunan pejabat Kementerian PUPR.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Feb 2019, 11:20 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2019, 11:20 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka terdiri dari unsur swasta, PNS, hingga pensiunan pejabat Kementerian PUPR. Untuk pensiunan pejabat, ada Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan pensiunan PPK Strategis, Shandi Eko Bramono.

"Dia diminta keterangannya untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," tutur Febri dalam keterangannya, Senin (25/2/2019).

Sementara delapan saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja SPAM.

Mereka adalah mantan Anggota Tim pemantauan proyek Kementerian PUPR yakni Amirudin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi. Satu saksi lainnya, Bambang Sudiatmo merupakan Kepala Badan Peningkatan dan Penyelenggara SPAM

Kemudian dari unsur swasta ada tiga saksi yaitu Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan Lukman Hakim. "Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka ARE," kata Jubir KPK.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


8 Tersangka

KPK Kembali Periksa Irene Irma Terkait Kasus SPAM PUPR
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma berjalan dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terkait kasus suap proyek pembangunan SPAM PUPR di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya