KPK Terima Pengembalian Uang Rp 13 M Terkait Suap Penyediaan Air Minum

Uang tersebut dari sitaan saat OTT pada 28 Desember 2018 dan dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 20:45 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 13,4 miliar dari kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Uang tersebut terdiri dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika. Yakni Rp 11,2 miliar, SGD 23.100, dan USD 138.500. Uang tersebut diduga sebagian mengalir ke beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait suap SPAM.

"Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, yaitu Rp 11,2 miliar, SGD 23.100 dan USD 138.500," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).

Menurut Febri, uang tersebut terdiri dari uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018 dan dari pengembalian yang dilakukan 16 orang pejabat di Kementerian PUPR baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi.

Dia mengatakan, lembaga antirasuah mengingatkan kepada semua pihak yang pernah menerima aliran dana dari proyek-proyek SPAM agar segera mengembalikan kepada KPK. Apalagi, KPK sudah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang terindikasi suap.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pejabat Kementerian PUPR

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya