Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menanggapi soal kepemilikan e-KTP warga negara asing (WNA) asal China di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan mengatakan WNA boleh memiliki e-KTP, dengan catatan sudah memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Advertisement
Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. "Ditulis dari warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucap dia.
Â
E-KTP Persis Sama
Zudan memastikan, WNA tidak bisa menggunakan e-KTP untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
"KTP elektronik itu nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya. Misalnya orang Malaysia, India, Arab, itu ditulis dalam e-KTP-nya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu, dibaca KTP-nya 'oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS'," jelas Zudan.
Baru-baru ini kepemilikan e-KTP TKA China jadi sorotan netizen. Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP WNA hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia pada umunya.
Namun, ada sejumlah hal yang membedakan yakni ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku tidak seumur hidup. Di kolom alamat, WNA itu tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement