Liputan6.com, Cirebon - Bahasa tak hanya menjadi alat pemersatu, lebih dari itu bahasa juga menjadi salah satu alat untuk mendeteksi asal usul warga negara masing-masing.
Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, pria berinisial AS (61) harus diamankan petugas di kantor mereka. AS diketahui hendak membuat paspor melalui pendaftaran secara online.
Advertisement
Baca Juga
Namun, saat sesi wawancara di kantor Imigrasi, petugas menaruh curiga terhadap AS yang mengaku berasal dari Kabupaten Indramayu tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto mengatakan, As diketahui merupakan warga negara Malaysia.
“Awalnya dia mengaku sebagai WNI. Ketika proses wawancara, kami curiga karena logat bicaranya seperti orang Malaysia,” katanya, Jumat (18/05/2018).
Dalam wawancara dengan petugas, AS yang mengaku Warga Negara Indonesia, namun tidak fasih berbahasa Indonesia. Imigrasi langsung membawa dan memeriksa AS lebih dalam.
Dari hasil pemeriksaan imigrasi, diketahui AS tinggal di Indonesia sejak tahun 2004 lalu. Selama di Indonesia, AS sudah menikah dna memiliki dua orang anak.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa E-KTP, KK, dan surat nikah," sebut dia.
Di Indramayu, AS berprofesi sebagai pedagang di sebuah pasar tradisional kawasan Indramayu.
Dua Identitas
Tito mengatakan, AS diamankan ketika hendak membuat paspor untuk perjalanan ke Malaysia. Pengamanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan memiliki E-KTP tapi juga memiliki IC Malaysia.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan ternyata AS mengaku sebagai warga negara Malaysia dan memiliki IC. Tapi, dia juga memiliki KTP, KK, dan surat nikah,” kata dia.
Dia mengatakan, dari kepemilikan dokumen itu, Imigrasi akan menyelidiki lebih jauh darimana AS mendapatkan E-KTP tersebut.
“Kami akan dalami lagi darimana ia mendapatkan E-KTP dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan, karena diduga kuat ia telah melanggar regulasi kewarganegaraan pasalnya WNA ini memiliki E-KTP layaknya WNI.
“Akan segera menjalani persidangan. Dia melanggar Pasal 126 C, memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan atau paspor,” sebut dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement