Bupati Neneng Mulai Disidang Dugaan Suap Meikarta Besok

Menurut Febri, selain Neneng, ada empat terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2019, 18:27 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 18:27 WIB
Ekspresi Bupati Nonaktif Bekasi Usai Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan jadwal persidangan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap proyek Meikarta dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan akan dilakukan Rabu 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda Pembacaan Dakwaan," turur Febri dalam keterangannya, Selasa (26/2/2019).

Menurut Febri, selain Neneng, ada empat terdakwa lain yang juga akan menjalani persidangan tersebut. Mereka adalah Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

"Kami mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini, agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dijanjikan Rp 13 Miliar

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya