Kemendagri Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih pada Pemilu 2019 Meski Miliki KTP-el

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan keterangan terkait perkembangan dan sejumlah isu KTP elektronik.

oleh nofie tessar diperbarui 27 Feb 2019, 15:25 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 15:25 WIB
Kemendagri Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih pada Pemilu 2019 Meski Miliki KTP-el
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan keterangan terkait perkembangan dan sejumlah isu KTP elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan keterangan terkait perkembangan dan sejumlah isu KTP elektronik. Konferensi Pers tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019). 

Dalam penjelasanya, Zudan memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki KTP-el. Tak hanya itu, kepemilikan KTP-el juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikikan KTP-el tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia. 

“WNA itu punya KTP el hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi keliru kalau bilangg WNA punya KTP-el untuk dipergunakan Pemilu 2019,” terang Zudan. 

Ketentuan kepemilikan KT-el bagi WNA terdapat dalam  Undang - Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. 

“Kepemilikan KTP-el  bagi TKA/WNA  tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP.  Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64,” kata Zudan. 

Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP el dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, di antaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

Adapun KTP el bagi WNA memiliki perbedaan dengan kepemilikan KTP WNI secara sepintas sama karena dicetak pada blangko yang sama. Namun demikian apabila dicermati dapat dibedakan dengan mudah karena KTP-el WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda. 

Pertama, KTP WNA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun, atau sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi. Jika  masa berlaku habis, maka WNA harus pulang ke negara asalnya atau wajib memperpanjang KITAP dan KTP-el nya. Sementara KTP WNI berlaku seumur hidup. 

Kedua, tiga kolom  pada KTP el WNA menggunakan bahasa Inggris. 

Ketiga, NIK berisi konfigurasi domisili dan tanggal lahir, dua digit berisi kode provinsi, dua digit kode kota/kabupaten, dua digit kode kecamatan, enam  digit  tak akan terganggu dan tak bisa dimanipulasi karena  karena dua digit sesuai dengan tanggal lahir atau konfigurasi lahir dan empat digit urutan penerbitan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya