Komnas HAM Sebut Pengaduan Sengketa Tanah Tiap Tahun Capai 800 Kasus

Komnas HAM menilai kasus tanah tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Bahkan cenderung butuh waktu agak lama.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Mar 2019, 18:33 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 18:33 WIB
Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menuturkan bahwa secara nasional pengaduan terkait sengketa tanah yang masuk ke pihaknya tiap tahun mencapai antara 700-800 aduan.

Dari jumlah itu, terselesaikan sekitar 200-300 aduan. Data pengaduan yang masuk ke Komnas HAM mencatat sengketa tanah terbanyak berada di wilayah Sumatera Utara.

"Konfliknya rata-rata terjadi antara petani dengan perkebunan karena berkaitan dengan tanah perkebunan," kata Beka usai menghadiri deklarasi Serikat Tani Banyuwangi, Selasa (5/3/2019).

Kasus tanah, lanjutnya, tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Bahkan cenderung butuh waktu agak lama. Ini disebabkan sejarah tanahnya, karena administrasi pertanahannya, dan karena para pihak tidak menemukan solusi yang paling pas.

Terbitnya Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria menurutnya menjadi pintu masuk untuk penyelesaian sengketa pertanahan. Namun keberadaan perpres ini tidak serta merta memberikan peran yang signifikan untuk penyelesaian sengketa agraria. "Ini tergantung pada aparat di daerahnya," ujar Beka.

Menurut dia, konflik agraria tidak tunggal bentuknya. Ada yang dengan aparat, perkebunan, BUMN dan sebagainya. Untuk itu dari kaca mata Komnas HAM membutuhkan keberanian dari Pemda untuk bisa menjalankan program itu. Selain itu, masyarakat sebagai obyek juga harus bersedia berpartisipsi.

Komnas HAM memberikan apresiasi apa yang telah dikerjakan Jokowi dengan menerbitkan Perpres tentang reforma agraria. Dia berharap, reforma agraria ini tidak sekadar bagi-bagi tanah saja.

"Tapi ke depannya bagaimana kebijakan sektor agraria ini lebih holistik sehingga tidak menimbulkan konflik baru," pungkasnya.

 

Tak Timbulkan Konflik Agraria

Pemerintah Beri Sertifikat Pendayagunaan Tanah Terlantar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberi sambutan saat acara Hari Tata Ruang Nasional 2017 di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Beka juga berharap bahwa sengketa agraria sebagai salah satu dari empat isu utama untuk diselesaikan. Ini untuk memastikan pemerintah memastikan program reforma agraria yang dijalankan pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik agraria baru.

Jika program reforma agraria berjalan tepat sasaran, proram ini bisa diimplementasikan dengan baik. Dia juga berharap tidak menimbulkan konflik baru yang bisa mengancam pemenuhan hak asasi manusia.

“Misalnya soal hak atas tanah, hak atas hidup anak, dan bebas dari ancaman kekerasan dan sebagainya. Itu yang akan coba ditegakkan Komnas HAM,” jelas Beka.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya