Tak Terima Deklarasi Damai, Keluarga Korban Talangsari Mengadu ke Komnas HAM

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung, Edi Arsadad mengaku kecewa dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 04 Mar 2019, 18:54 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 18:54 WIB
Talangsari
Keluarga korban Talangsari mengadu ke Komnas HAM. (Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah korban dan keluarga korban Peristiwa Talangsari 1989 mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melaporkan keberatannya atas Deklarasi Damai sepihak yang dilakukan Tim Terpadu Kementrian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Rabu, 20 Februari 2019 di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Korban sekaligus Koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edi Arsadad mengaku kecewa dengan adanya deklarasi damai sepihak tersebut. Baginya, deklarasi itu tidak melibatkan korban atau keluarga korban Peristiwa Talangsari sendiri.

“Saya minta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena deklarasi damai itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Negara harus tetap menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia,” tukas Edi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Edi menambahkan, ia dan beberapa keluarga serta korban Peristiwa Talangsari yang datang ke Komnas HAM merasa geram. Ia menilai, harapan para korban untuk mendapat keadilan seolah tidak dihiraukan.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, untuk saat ini memang belum terjadi langkah yang lebih maju untuk menindaklanjuti kasus ini.

Namun, ia berharap dengan adanya aduan dari pihak korban, kasus Talangsari bisa segera ditangani. Ia menganggap, langkah Kemenko Polhukam untuk mengadakan Deklarasi Damai tidaklah tepat.

“Saya sampaikan hukum kita tidak mengenal yang namanya deklarasi damai sebagai upaya penyelesaian tentang Hak Asasi Manusia. Berkas Komnas HAM adalah berkas penyelidikan hukum pidana, oleh karena itu penyelesaiannya juga menurut kami di Komnas adalah langkah pidana,” tutur Amiruddin.

“Upaya yang kita lakukan paling prioritas itu adalah untuk menyelesaikan semua berkas yang telah diselidiki,” tandasnya.

 

Tak Tentukan Pilihan Capres

Talangsari
Keluarga korban Talangsari mengadu ke Komnas HAM. (Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat)

Edi menambahkan, pihak keluarga dan korban dari Peristiwa Talangsari juga belum menentukan pilihan mereka dalam Pilpres 2019 mendatang. Menurutnya, pemerintahan Jokowi pun belum dapat menepati janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

“Kita sudh komitmen bahwasannya dengan tidak dibentuknya tim adhock oleh presiden dan DPR, hingga hari ini teman-teman korban tetep masih golput untuk menentukan pilihan. Kita masih belum menentukan pilihan. Kami tetap akan punya pilihan, tapi hingga hari ini kami belum menentukan pilihan itu,” ujar Edi.

“Kemarin debat pertama soal HAM dari pihak Jokowi juga pihak Prabowo belum menyentuh tentang HAM itu sendiri atau pengadilan HAM itu sendiri,” ia mengakhiri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya