Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar membongkar DAA1 Plano untuk disesuaikan hasil suara Pilpres antara saksi partai politik (Parpol) dan PPK Kedungwaringin.
"Karena ada perbedaan antara DA1 PPK dan DA1 Saksi Parpol, kami selaku Bawaslu meminta agar membuka DAA1 untuk disesuaikan," katanya anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri saat Pleno KPU Kabupaten Bekasi, Senin (6/5/2019).
Syaiful menyatakan, di Kedungwaringin diduga ada Plano yang salah, dengan memakai spesimen untuk simulasi.
Advertisement
"Yang terpakai di Kedungwaringin faktanya, memang harus diganti dan PPK harus menggantinya," ujarnya.
Anwar, saksi dari tim 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menduga ada kecurangan dalam penghitungan suara di Kecamatan Kedungwaringin. Dokumen DA1 saksi dan DA1 PPK tidak sesuai jumlah suara yang didapat dalam Pilpres 2019.
Anwar meminta keterbukaan. Karena selama ini dirinya selalu dibilang curang.
"Kami dari saksi 01 meminta kepada Bawaslu agar bersikap tegas dan memproses secara hukum yang berlaku sesuai Undang-undang," ungkapnya.