Alasan Anies Baswedan Berikan Diskon 50 Persen Tarif MRT Selama 1 Bulan

Anies menyatakan pembayaran secara full akan diberlakukan setelah 16 rangkaian kereta dioperasikan secara keseluruhan.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Apr 2019, 11:24 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 11:24 WIB
Ekspresi Anies Saat Jajal MRT Bundaran HI-Lebak Bulus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mencoba Moda Raya Terpadu (MRT) dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus, Jakarta, Senin (10/12). Anies terlihat banyak tersenyum selama perjalanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pemberian diskon atau potongan harga untuk pengguna Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tidak akan berlangsung lama.

Anies menyatakan pembayaran secara full akan diberlakukan setelah 16 rangkaian kereta dioperasikan secara keseluruhan.

"Sebenarnya secara operasional juga belum lengkap. Karena Ratangga yang beroperasi ada delapan dari 16 (rangkaian), jadi masih beroperasi secara separuh kapasitas," kata Anies di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Anies menyebut bila nanti 16 rangkaian telah beroperasi secara keseluruhan jarak kedatangan satu rangkaian kereta hanya berselang 5 menit saja.

Selain itu, Anies mengatakan pemberian diskon MRT juga bentuk hak istimewa untuk penumpang seperti halnya aspirasi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Komisi B menyampaikan aspirasi privilege untuk warga maka kita berikan diskon sampai beroperasi dengan full kapasitas karena saat ini jedanya masih 10 menit. Nanti kalau sudah full jedanya bisa sampai 5 menit," jelas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mulai Berbayar

Sementara itu, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mulai beroperasi secara komersil pada Senin, 1 April 2019. Rencananya selama sebulan pertama berbayar ini penumpang akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan.

"Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menyetujui usulan PT MRT Jakarta untuk memberikan diskon sebesar 50 persrn selama bulan April 2019," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2019).

Untuk besaran tarif MRT Jakarta, Kamaluddin menyebut berdasarkan yang telah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Besaraan itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya