Top 3 News: Viral Isu Server KPU Menangkan Paslon 01, 3 Akun Mendsos Dilaporkan

Top 3 News, Ketua KPU Arief Budiman melaporkan sekurang-kurangnya tiga akun di medsos yang dilaporkan. Platform media sosial apa sajakah itu?

oleh Anri SyaifulMaria FloraYandhi DeslatamaAchmad Sudarno diperbarui 06 Apr 2019, 07:16 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2019, 07:16 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman melaporkan tiga akun sosial media berisikan video yang di dalamnya menjelaskan bahwa server KPU diatur untuk memenangkan capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Belakangan diketahui video tersebut direkam di kediaman Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman di kawasan Ciracas, Serang, Banten.

Saat dikonfirmasi Taufik mengaku tak mengenal para peserta rapat. Dia hanya sebagai fasilitator tempat rapat. Namun, dia membenarkan rapat dilakukan dengan peserta tim pemenangan inti capres Prabowo Subianto.

Sementara itu di Bogor, Jawa Barat, curah hujan yang tinggi menyebabkan jalan penghubung antarkecamatan di Kabupaten Bogor, ambles. Badan jalan yang merupakan jalur wisata di Kecamatan Babakan Madang itu menganga sekitar 2 meter dengan panjang 15 meter.

Pascaambles, Kamis malam, 4 April 2019, kendaraan menuju Babakan Madang dialihkan ke Jalan Gunung Pancar atau Citeureup.

Kembali ke Jakarta. Larangan merokok sambil berkendara didenda Rp 750 ribu telah ditetapkan. Tidak hanya denda, hukuman kurungan selama 3 bulan bisa juga diberikan. 

Larangan itu berlaku untuk semua pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 5 April 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Eks Bupati Serang Akui Video Server KPU Menangkan Jokowi Direkam di Rumahnya

KPU Terus Sosialisasikan Pemilu 2019
Kendaraan melintas di dekat papan sosialisasi Pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4). KPU terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihanya pada Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Video rapat tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut server Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin beredar viral. KPU langsung merespons dengan melaporkan video yang diunggah tiga akun media sosial itu ke Bareskrim Polri.

Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman mengakui video itu direkam saat rapat di rumahnya, kawasan Ciracas, Serang, Banten.

Taufik membenarkan rapat dilakukan dengan peserta tim pemenangan inti capres Prabowo Subianto yang berlangsung satu jam.

 

Selengkapnya...


2. Jalur Wisata di Bogor Terputus Akibat Jalan Ambles 2 Meter

Jalan ambles di Kabupaten Bogor
Jalan ambles di Kabupaten Bogor . (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Jalan penghubung antarkecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ambles. Akibatnya, aktivitas warga dan wisatawan terganggu.

Kendaraan baik roda dua maupun empat tidak bisa lewat dan harus memutar lebih jauh dengan kondisi jalan yang rusak dan macet.

Penyebab amblesnya jalur wisata itu lantaran tanah yang labil dan curah hujan tinggi pada Kamis malam 4 April 2019.

Badan jalan yang terletak di Kampung Cilaya RT 02/08, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang ini menganga sekitar 2 meter dengan panjang 15 meter.

 

Selengkapnya...


3. Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Banner Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Banner Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)

Perilaku merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalan raya. Namun, para pengendara yang masih berbuat seperti itu, kini bisa ditilang polisi lalu lintas atau polantas.

Larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Ancaman pidana pun tak main-main. Para pelanggar dikenai denda Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya