Liputan6.com, Jakarta - Perilaku merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalan raya. Namun, para pengendara yang masih berbuat seperti itu, kini bisa ditilang polisi lalu lintas atau polantas.
Larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Bahkan, larangan itu berlaku untuk semua pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana pun tak main-main. Para pelanggar dikenai denda Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.
Advertisement
Bagaimana seluk-beluk larangan merokok sambil berkendara tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement