Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Salah satunya dengan mengorek keterlibatan PT Pupuk Indonesia dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam kasus suap yang menjerat anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ini, penyidik akan mendalami keterkaitan PT Pupuk Indonesia dalam jasa pengangkutan pupuk tersebut.
"Penyidik akan mendalaminya. Karena waktu ekpose kasus tersebut, selesai OTT memang ada pertanyaaan kepada para penyelidik tentang hal itu (keterkaitan PT Pupuk Indonesia)," ujar Saut saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (19/4/2019).
Advertisement
Saut mengatakan, pihaknya akan terus mengambangkan kasus suap yang digunakan Bowo Sidik untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 kemarin ini.
Petinggi PT Pupuk sendiri sudah pernah diperiksa pada saat OTT terhadap Bowo Sidik. Selain memeriksa petingginya, KPK juga sudah menggeledah kantor perusahaan BUMN tersebut.
"Kita tunggu saja seperti apa kaitanya (PT Pupuk Indonesia)," kata Saut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Pada perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Advertisement