Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Penahanan Bowo terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.
Selain Bowo, KPK juga memperpanjang penahanan dua tersangka lain, yakni Indung, selaku karyawan Bowo di PT Inersia dan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti.
Baca Juga
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 April 2019 sampai 26 mei 2019 untuk 3 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Terima Suap 7 Kali
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Advertisement