Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong.
Selain Ockyanto, jaksa eksekutor menjebloskan dua terpidana lainnya ke Lapas Sorong. Mereka adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi.
"KPK mengeksekusi 3 terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2019).
Advertisement
Sedangkan dua terpidana lainnya dalam kasus ini dieksekusi ke Lapas Sidoarjo. Mereka yakni Nabiel Titawano, dan mantan Bupati Malang Ahmad Subhan.
Selain terpidana kasus IMB Menara Telekomunikasi, jaksa eksekutor KPK menjebloskan 9 terpidana suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Â
9 Anggota DPRD Malang
Mereka adalah 9 orang anggota DPRD Malang, yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto.
"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Malang," kata Febri.
Sementara mantan anggota DPRD Malang Erni Farida dieksekusi ke Lapas Wanita Malang.
Eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dan Sidoarjo dilakukan pada Rabu, 24 April 2019. Sedangkan terhadap satu orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada Kamis, 25 April 2019.
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Advertisement